Keputusan MK : Caleg DPD Dilarang Merangkap Pengurus Partai

Jumat, 16 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK memutuskan anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai

MK memutuskan anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai

KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi  Putusan Uji Materi Mahkamah Agung (MA) tentang PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan anggota DPD rangkap jabatan menjadi pengurus partai politik.

Ketua KPU, Arief Budiman telah mengadakan pertemuan sederhana yang intinya meminta masukan dan penjelasan dari para ahli hukum tata negara terutama melihat situasi yang dihadapi KPU dalam menyikapi kedua putusan tersebut.

“Kami baru mendengarkan masukan dari para ahli hukum, jadi jangan tanya KPU memutuskan apa. Kami (juga) masih menunggu satu lagi (salinan) putusan dari PTUN, bunyinya seperti apa baru kami akan ambil kebijakan sikap kami,” ujar Arief

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief mengatakan pencermatan penting untuk dilakukan supaya tindaklanjut yang diambil oleh lembaga yang dipimpinnya komprehensif dan tidak saling bertentangan.

“Kami harus mengkaji secara utuh seluruh salinan putusan baik dari MK, MA maupun TUN supaya tidak ada perdebatan lagi tentang tindak lanjut oleh KPU,” lanjut Arief.

Arief berharap putusan berseberangan semacam ini tidak terjadi lagi diwaktu yang akan datang. Terutama apabila peradilan pemilu di Indonesia sudah benar terbentuk.

“Ke depan ini yang menjadi harapan KPU proses peradilan KPU bisa terbentuk sehingga seluruh proses sengketa bisa diselesaikan dalam satu peradilan,” tambah Arief.

Untuk diketahui Putusan Uji Materi MK yang dikeluarkan Senin 23 Juli 2018 pada intinya melarang calon anggota DPD di Pemilu 2019 mempunyai jabatan sebagai pengurus partai politik. Berbeda dengan Putusan Uji Materi MA tertanggal 25 Oktober 2018 yang meminta agar calon DPD menjabat pengurus partai politik pada Pemilu 2019 tetap diperbolehkan mengikuti kontestasi.

Adapun putusan TUN yang dikeluarkan 14 November 2018 pada intinya membatalkan SK KPU yang mencoret Oesman Sapta Odang yang berlatar belakang pengurus partai politik sebagai calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2019.

“Kalau SK dibatalkan maka kami harus terbitkan SK baru,” jelas Arief.(sgr)

Berita Terkait

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB