KanalBekasi.com – Pemerintah terus meningkatkan kepemilikan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat skema-skema bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR melalui Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pemerintah telah membuat batasan harga rumah subsidi tapak dan susun. Harga jual rumah sejahtera tapak di Indonesia pada 2019 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1126/KPTS/M/2018 yang mengatur Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019.
“Jawa dan Sumatera harganya Rp 130 juta per unit, dengan pengecualian wilayah Jabodetabek dengan maksimum harga Rp 148,5 juta” Kata Basuki, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pemkot Bekasi Sediakan Rumah Subsidi Bagi Guru Non PNS
Basuki menambahkan, untuk Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dengan harga Rp136 juta. Kemudian untuk Bali dan Nusa Tenggara dengan harga Rp148,5 juta, Kalimantan dengan maksimum harga Rp142 juta, Sulawesi dengan nilai Rp136 juta, Maluku dan Maluku Utara maksimum seharga Rp148,5 juta, dan Papua dengan maksimum harga senilai Rp205 juta per unit.
“Skema baru nantinya tidak akan dibatasi besaran penghasilannya, suku bunga yang dikenakan dibawah 5%, uang muka 1 persen dan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta” Terang Basuki
Sebagai gambaran harga rumah bersubsidi di pameran property IPEX 2019 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada 2-10 Februari 2019 lalu, beberapa pengembang property menawarkan harga yang bervariasi.
Pengembang di wilayah Tambun, Bekasi misalnya menawarkan uang muka atau down payment (DP) yang hanya Rp 1,5 juta untuk rumah tipe 22/60, dengan uang cicilan hanya sekitar Rp 900.000 untuk 20 tahun. Sedangkan pengembang di daerah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor menawarkan rumah subsidi tipe 30/60 dengan uang muka Rp 1,4 juta dan cicilan Rp 869.300 selama 25 tahun.(sgr)







































