KanalBekasi.com – Sebagai bentuk komitmen penegakkan hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II pada tahun 2019, akan menyelesaikan penyidikan atas 7 berkas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar.
Ke-7 berkas perkara tersebut terdiri dari 3 kasus penggelapan pajak, 3 kasus penyalahgunaan faktur pajak dan 1 kasus penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan ) tidak benar, pada tahhun 2018 lalu.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo, mengatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk diantaranya adalah tindakan penyidikan, semata-mata dilakukan untuk memberi efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yoyok, sebelum upaya penegakan hukum diambil, wajib pajak sebelumnya telah memperoleh edukasi yang cukup dan telah diimbau secara persuasif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.
“Proses penegakan hukum juga diperlukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastiak hukum bagi wajib pajak,” tuturnya, Kamis (28/2).
Baca Juga: DJP Kanwil Jabar II Catat Pencapaian WP Tahun Ini Meningkat
Kanwil DJP Jawa Barat II juga telah melakukan kerjasama atau joint program dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan instansi, lembaga, asosiasi dan profesi lainnya untuk secara bersama-sama melakukan penegakan hukum.
“Pelaksanaan joint program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigations dan joint collections dan pada tahun 2018 joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp132 miliar,” ulasnya menambahkan.
Baca Juga: Genjot Pajak, Pemkot Bekasi Pasang Tapping Box di Restauran
Kawil DJP Jawa Barat II pada kesempatan tersebut juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan 2018 yang akan berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April mendatang untuk wajib pajak badan.
“Kami mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan lebih awal dan diisi dengan benar, lengkap dan jelas untuk menghindarkan diri dari tindakan hukum,” pungkasnya.(gir)






































