KanalBekasi.com – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan bahwa pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif, tetap mendapat pelayanan kesehatan menggunakan Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Saat ini, sebanyak 37 dari 40 Rumah Sakit yang bekerjasama kata Tri, menyatakan siap melayani khususnya bagi warga pengguna KS.
Jika hal itu dilanggar, maka Pemkot Bekasi, akan memberikan sangsi berupa teguran hingga pencabutan ijin operasional terhadap rumah sakit yang menolak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengguna KS yang memiliki kartu BPJS aktif, masih tetap mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi. Tetapi, dalam pengajuannya pasien tak boleh menggunakan dua jaminan kesehatan dalam waktu bersamaan ketika berobat,” papar Tri Adhianto usai melaksanakan apel di lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Senin (11/2).
Baca Juga: Pasien Pengguna KS NIK Sulit Dapat Pelayanan Kesehatan RS
Tri menambahkan, bahwa saat ini, terjadi dinamika terkait informasi pelayanan KS di sejumlah RS. Namun begitu Pemkot Bekasi, terus melakukan evaluasi penggunaan KS di RS. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya dalam memberikan pelayanan dasar kesehatan.
Bagi pasien yang ingin berobat di rumah sakit, maka akan diminta satu jaminan kesehatan oleh pihak RS. Kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi terhadap prosedur pelayanan KS di seluruh rumah sakit.
“Pasien tidak boleh menggunakan dua jaminan kesehatan saat berobat di rumah sakit. Jadi pemilik BPJS mandiri aktif, tetap bisa menggunakan KS. Sedangkan yang tidak di tanggung KS adalah BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran). Karena kalau peserta BPJS-PBI itu dibiayai oleh pemerintah,” katanya.(boy)







































