KPK: Seluruh Camat Wajib Mengisi LHKPN

Kamis, 21 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)

KanalBekasi.com – Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mulyono Prakoso mengajak seluruh camat untuk tertib administrasi dan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk tranparansi dan menjauhi tindak pidana korupsi.

“Saya ingatkan untuk segera mengisi LHKPN. Karena batas waktu pelaporan LHKPN berakhir pada tanggal 31 Maret 2019. Hal ini sebagai bentuk transparansi agar terbebas dari area rawan korupsi,” Kata Mulyono, Kamis (21/3)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: KPK: Call Centre 198 Permudah Masyarakat Laporkan Tipikor

Oleh karena itu, setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Penyelenggara Negara berkewajiban untuk; Pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ketiga, mengumumkan harta kekayaan, inilah yang harus diperhatikan bersama oleh penyelenggara negara manapun termasuk camat” Imbuhnya

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur peraturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau sampai tidak isi LHKPN, ada sanksi tegas sesuai undang-undang. Bahkan kami mencanangkan dengan kementerian dan lembaga terkait, sampai nanti Pemilu, pemimpin tidak menyampaikan dan tidak melaporkan harta kekayaannya, kami minta untuk tidak dilantik  sampai LHKPN nya selesai” Pungkas Mulyono.(sgr)

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan
Dukung Program Jumat Tanpa BBM, Ketua DPRD Kota Bekai Pilih Naik Transportasi Umum
Enam Bulan Berjalan, Kasus TSK Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Ditahan
PTMP Sabet Tiga Penghargaan, Warga Tunggu Dampak Nyata ke Kota Bekasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Rabu, 15 April 2026 - 17:10 WIB

Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan

Berita Terbaru