KanalBekasi.com – Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penghematan energi di lingkungan kantor pemerintahan Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan upaya penghematan energi ini berdasarkan surat edaran Instruksi Walikota Bekasi bernomor 671/386/Setda.TU ini mengatur penghambatan energi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Ketimpangan Jumlah TKK dan PNS, Tak Sesuai Kebutuhan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan Energi dan Air dalam rangka efesiensi penggunaan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
“Intruksi ini untuk penghematan energi dan penting dilakukan juga sebagai langkah penghematan anggaran Kota Bekasi ditengah kondisi keuangan saat ini,” kata Kabag Humas Sajekti, Senin, (24/6)
Dalam instruksi tersebut tertuang lima poin langkah penghematan energi di Pemerintah Kota Bekasi. Pertama, mewajibkan kepada seluruh aparatur untuk melakukan penghematan penggunaan energi listrik, kedua menggunakan lampu hemat energi dan mengatur tingkat pencahayaan sesuai kebutuhan serta mematikan lampu pada ruangan yang telah cukup mendapatkan sinar matahari.
“Dan poin kelima, agar alat pendingin ruangan hanya dioperasikan pada saat jam kerja. Agar Intruksi ini mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (hms/sgr)







































