Kemendagri akan Evaluasi Alokasi Penggunaan APBD

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional. Ia menegaskan kemajuan Kabupaten/Kota dapat ditentukan oleh pengelolaan APBD yang seimbang dan benar.

“Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disusun proporsional sesuai kebutuhan,” kata Hadi, Selasa (18/6)

Baca Juga: APBD Gembos, Pemkot Bekasi Kembali Rekrut 7000 Tenaga Kontrak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dicontohkan Hadi dalam pengalokasian APBD, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Sementara alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.

“Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota,” terang Hadi.

Untuk mengalokasikan APBD secara proporsional, evaluasi penganggaran harus dilakukan sesuai kemampuan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan. Oleh karenanya Hadi menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap kebijakan pengalokasian anggaran.

“Perlunya evaluasi terhadap penganggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah inipun perlu ada kriterianya sehingga biaya perjalanan dinas ASN misalnya sudah jelas perhitungan dan kriterianya, inilah yang harus kita evaluasi,” kata Hadi.

Dikatakan Hadi, Menteri Dalam Negeri nantinya akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).

“Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri bisa mengajukan penundaan atau bahkan pemotongan DAU nya,” tegas Hadi.

Sementara, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi Gubernur tidak ditindaklanjuti, gubernur mengusulkan pada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya diusulkan pada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru