KanalBekasi.com – Pemerintah kembali memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penerimaan ASN baru pada tahun 2019 ini akan dibuka kembali Oktober mendatang.
“Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan 100.000 formasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap Kedua,” kata Bima, Rabu (31/7)
Baca Juga: BKN Gunakan Sistem Rangking Untuk CPNS Tak Lolos Seleksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKN memperkirakan sebanyak 5,5 juta pelamar akan mengikuti seleksi penerimaan ASN pada Oktober mendatang. Jumlah itu melebihi pelamar pada seleksi CPS tahun 2018 sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.
Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Bima juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
“Sejumlah ijazah pelamar didapati tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, serta ditemukan sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap,” terang Bima
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019, menurut Kepala BKN, dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
“ Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah,” pungkas Bima
Sebagai informasi pada penerimaan CPNS dan PPPK 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik. Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:
– Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
– Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.
– Pengumuman Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
– Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
– Pengumuman Kelulusan
– Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)
BKN menegaskan semua proses penerimaan CPNS dan P3K kali ini dilakukan secara online. Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya. Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar. (sgr)






































