KanalBekasi.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan daftar reviu Rumah Sakit diseluruh Indonesia. Dalam hasil reviu tersebut sebanyak 615 Rumah Sakit dinyatakan turun kelas.
Dalam surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 Kemenkes mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, Jumat (26/7)
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Banyak Obat HIV Cegah Penularan2019/07/20
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil reviu tersebut berdasarkan Perpu no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit, Permenkes nomor 340/Menkes/373 dan surat BPJS nomor 064/III.2//0119
Kota Bekasi sendiri berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan terdapat tujuh Rumah Sakit yang dinyatakan turun kelas.
Rumah sakit tersebut diantaranya RSIA Taman Harapan baru, RS Anna medika, RS Setia, RS Seto Hasbadi, RS Citra Harapan, RS Subkhi Abdul Qadir dan RS Satria Medika
Adapun kriteria SDM yang menjadi penilaian reviu kelas meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan, dan apoteker sesuai dengan standar klasifikasi rumah sakit. Kriteria SDM untuk masing-masing kelas rumah sakit dikelompokan menjadi 2 jenis yaitu mayor dan minor.
Penilaian reviu kelas rumah sakit berdasarkan kriteria sarana, prasarana, dan peralatan mengacu pada update data yang telah di-input rumah sakit dalam ASPAK (Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan)
Untuk sarana, penilaian didasari oleh pemenuhan persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit yang harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.
Sedaangkan, prasarana, penilaian didasari oleh ketersediaan sumber listrik, sumber air, pengolahan limbah, sentral gas medik dan vakum medik, penanggulangan bahaya kebakaran (APAR, hidran), sistem komunikasi (SST, PABX, jaringan internet), boiler, lift (jika ada), dan ambulan (transport, gawat darurat, dan kereta jenazah).
Penilaian juga didasarkan alat kesehatan yakni ketersediaan jenis alat kesehatan untuk setiap ruangan pelayanan sesuai. Rumah Sakit yang menyatakan keberatan terhadap hasil rekomendasi Kemenkes dapat melakukan ajuan keberatan sesuai instruksi Permenkes.
Sedangkan, Rumah Sakit yang turun kelas dan tidak mengajukan keberatan mangajukan penetapan ulang paling sedikit 35 hari setelah tanggal penertiban.(sgr)






































