KanalBekasi.com – Kepala Biro SDM Kemendikbud Agam Bayu Suryanto menyayangkan masih adanya masyarakat yang mempercayai penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan beberapa oknum.
Agam menegaskan sistem yang dilakukan untuk merekrut CPNS bukan melalui perdata (manual) melainkan sitem tes melalui internet. Kesemua tahapan dan proses dilakukan secara online.
Baca Juga: Waspada, Surat Penempatan CPNS Palsu Beredar di Masyarakat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses penerimaan CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu saat ini dilakukan dengan mekanisme yang sangat transparan. Pendaftaran lewat internet dengan sistem online dan dengan beberapa tahapan,” katanya, Rabu (14/8)
Agam juga menyebut proses seleksi CPNS dilakukan online dan pelamar diharuskan menyerahkan persyaratan administrasi yang kemudian persyaratan itu di evaluasi secara online. Jika peserta dinyatakan lulus tes, maka peserta diperbolehkan mencetak kartu untuk tes selanjutnya dan tes itu tetap berupa tes online.
Ia menjelaskan modus penipuan rekruitmen CPNS yang marak belakangan, pelaku berpura-pura menjadi PNS Kemendikbud. Ia menggunakan seragam dan meminta korban bertemu di gedung Kemendikbud agar korban yakin.
Padahal setelah lolos di seleksi administratrif pendaftar masih harus melewati tes selanjutnya dan dilakukan dengan sistem komputerisasi.
“Setelah lolos, dilakukan 2 kali tes. Tes dasar dan tes seleksi bidang kedua-keduanya dengan cara komputer tes tidak ada mekanisme LJK seperti jaman dulu. Hasilnya bisa diketahui saat peserta tes selesai melaksanakan tesnya. Begitu peserta usai melaksanakan tes hasilnya langsung keliatan di pengumuman,” jelas Agam.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono telah menetapkan HS (57) sebagai tersangka penipuan perekrutan calon CPNS. Modus pelaku berpura-pura bekerja di Kemendikbud dan sudah berstatus PNS. Tersangka kerap menyasar orang-orang yang berniat menjadi PNS dan pegawai honorer yang statusnya belum menjadi PNS.
Setelah berhasil merayu korban-korbanya dan korban sudah menyetorkan uang yang diminta, tersangka mengajak korban bertemu di Gedung Kemendikbud di lantai 3 untuk memberikan SK PNS. Dalam pertemuan tersebut pelaku memberikan SK PNS palsu kepada korbannya. (sgr)






































