KanalBekasi.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bekasi mengeluarkan surat pemberitahuan pemadaman listrik sementara pada hari Selasa 21 Januari 2020 mulai pukul 12.00 hingga pukul 15.00.
Imbasnya, sejumlah pelayanan publik diantaranya 12 Kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik (GPP) mengalami gangguan pelayanan.
Baca Juga: Delapan Layanan Publik Inovasi Pemda Akan Direplikasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi dalam akun twiter resminya @KominfoBekasi, Senin (20/20) mengatakan pelayanan administrasi kependudukan pada titik layanan di Kecamatan, MPP dan GPP tetap dilayani dengan menerima berkas layanan Adminduk secara offline.
Surat pemberitahuan PLN ULP Bekasi Kota no.15/DIS.00.04/020204/2030 tanggal 17 Januari 2020 dikeluarkan PLN dalam rangka perbaikan jaringan.(sgr)






































