KanalBekasi.com – Institusi Polri mengisyaratkan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti terlibat narkoba. Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding terkait atas status pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dari kepolisan. Banding tersebut Benny ajukan ke ke Mabes Polri.
“Dia mengajukan banding setelah di sidang kode etik mendapat rekomendasi PDTH,” demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (10/20)
Baca Juga: Kota Bekasi Berpotensi Rawan Peredaran Narkoba
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Yusri juga belum menjelaskan terkait kapan Benny menjalani sidang kode etik tersebut. Dia hanya menyebut sidang etik itu kini masih berproses.
“Sidang tetap berjalan dengan menggali keterangan ,” ujar Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap Benny karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu pada September 2019 lalu. Dalam penggeledahan di kantor Benny, polisi menemukan empat paket sabu
Saat menggeledah Kantor Polsek Kebayoran Baru, petugas kepolisian menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan Benny. Selain itu, Benny positif memakai sabu usai melakukan tes urine. Kombes Yusri saat itu mengatakan Benny dipindahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan.(sgr)






































