KanalBekasi.com – Mulai tahun ini, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak lagi melalui pemerintah provinsi kota dan kabupaten. Karena itu para kepala sekolah dapat merasa sedikit lega, lantaran anggaran operasional dari pemerintah pusat tersebut akan langsung dikirim ke rekening sekolah masing-mmamsing. Hal itu sesuai petunjuk teknis BOS reguler yang telah diatur melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
“Saat ini sudah jelas, bahwa dana BOS reguler tidak lagi melalui provinsi, melainkan dari kemendikbud dan kemenkeu langsung ke rekening sekolah,” kata Kepala Bidang SD, Sri Yulinarti disela-sela kegiatan sosialisasi bantuan operasional sekolah reguler tahun 2020 di Gedung Muzdalifah Islamic Center, Selasa (18/2).
Dengan adanya juknis bos reguler saat ini, Yuli berharap, para kepala sekolah mampu menginventarisir dan memprioritaskan kegiatan sekolah secara baik dan tepat. Tidak ada lagi nantinya, lanjut dia, kepala sekolah membelanjakan dana BOS untuk hal-hal diluar kebutuhan sekolahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun dana bos akan langsung di transfer ke rekening sekolah. Kami berharap para kepala sekolah tidak boleh semaunya lagi membelanjakan dana bos untuk hal-hal yang tidak menjadi kebutuhan sekolah. Untuk membelanjakan dana bos harus terukur, efesien, efektif, fleskibel dan akuntabel sesuai juknis bos yang berlaku,” jelas dia.
Kepala sekolah menurut Yuli juga harus tertib administrasi. Jika terdapat penyalahgunaan dana bos, maka harus siap mempertaruhkan jabatannya sekaligus resiko hukumnya.
Meski begitu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak tinggal diam. Pendampingan serta pengawasan untuk menyusun program sekolah dan mengelola dana operasional sekolah akan terus diupayakan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penggunaan keuangan negara.
“Kita akan tetap memberikan pelatihan dan bimbingan terhadap aparatur sekolah dalam penggunaan dana BOS tersebut. Supaya, seluruh kepala sekolah tertib adminstrasi terhadap laporan keuangan sekolahnya,” tambah Yuli.
Lebih jauh mantan Kepala SMPN 12 Bekasi mengatakan, sebagai managerial sekolah setiap laporan kegiatan kedepannya harus dimasukkan kedalam sebuah sistem. Karena itu, setiap kepala sekolah diharapkan belajar teknologi agar tidak gaptek (gagap teknologi,red). Jika tidak melaporkan program kegiatan kedalam sistem, jangan harap anggaran operasional sekolahnya akan turun.
“Kebutuhan sekolahnya harus disesuaikan dengan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang nantinya ada link dengan sistem. EDS itu sama dengan Peta Mutu Pendidikan (PMP),” katanya.(sgr)






































