Pasien BPJS Berhak Tolak Tebus Obat Gunakan Biaya Pribadi

Minggu, 9 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bekasi

Kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Masyarakat dikeluhkan dengan layanan Rumah Sakit yang meminta pasien Jaminan Kesehatan BPJS untuk membeli obat di luar RS. Dengan berdalih tidak ada stok atau obat tersebut tidak masuk dalam cover BPJS

Menanggapi hal tersebut, BPJS melalui laman informasinya, Minggu (9/20) mengatakan obat termasuk jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti 

Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Adapun untuk jenis dan merk obat yang dijamin, mengacu pada Formularium Nasional dan e-katalog yang ditetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Iuran BPJS Resmi Naik, Segini Besarannya

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta pemberian obat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta JKN-KIS. Ini artinya, fasilitas kesehatan juga tidak dibenarkan meminta pasien JKN-KIS untuk menebus obat dengan biaya pribadinya sendiri.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan obat di RS, baik yang termasuk dalam paket INA-CBG’s  maupun yang dapat ditagihkan di luar paket INA-CBG’s, sehingga biaya obat tidak boleh dibebankan lagi kepada peserta JKN-KIS. Oleh karena itu, jika ada peserta JKN-KIS yang dibebankan iur biaya untuk pembelian obat/pelayanan kesehatan lainnya, maka segeralah melapor ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS tersebut ataupun di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa bukti kuitansi pembelian obat/penarikan iur biaya lainnya. 

INA CBGs merupakan kelanjutan dari aplikasi Indonesia Diagnosis Related Groups (INA DRGs). Aplikasi INA CBGs menggantikan fungsi dari aplikasi INA DRG yang saat itu digunakan pada Tahun 2008. Dalam persiapan penggunaan INA CBG dilakukan pembuatan software entry data dan migrasi data, serta membuat surat edaran mengenai implementasi INA-CBGs.

Sistem yang baru ini dijalankan dengan menggunakan grouper dari United Nation University Internasional Institute for Global Health (UNU – IIGH). Universal Grouper artinya sudah mencakup seluruh jenis perawatan pasien. Sistem ini bersifat dinamis yang artinya total jumlah CBGs bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan sebuah negara. Selain itu, sistem ini bisa digunakan jika terdapat perubahan dalam pengkodean diagnosa dan prosedur dengan sistem klasifikasi penyakit baru.

Pengelompokan ini dilakukan dengan menggunakan kode-kode tertentu yang terdiri dari 14.500 kode diagnosa (ICD – 10) dan 7.500 kode prosedur/tindakan (ICD – 9 CM ). Mengombinasikan ribuan kode diagnosa dan prosedur tersebut, tidak mungkin dilakukan secara manual. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat lunak yang disebut grouper. Grouper ini menggabungkan sekitar 23.000 kode ke dalam banyak kelompok atau group yang terdiri dari 23 MDC (Major Diagnostic Category), terdiri pula dari 1077 kode INA DRG yang terbagi menjadi 789 kode untuk rawat inap dan 288 kode untuk rawat jalan.

Jika penarikan iur biaya tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihak RS wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan peserta JKN-KIS tersebut.

BPJS menghimbau agar masyrakat dapat memperoleh haknya agar menghindari keterlambatan premi pembayaran. Selain itu jangan segan bertanya kepada petugas RS kelengkapan administrasi apa saja yang diperlukan saat berobat,

Jika pihak RS memberikan tagihan, selalu periksa dengan cermat isi tagihan tersebut. Jangan ragu untuk bertanya kepada RS jika ada biaya yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan,

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, peserta JKN-KIS bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. (sgr)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru