KanalBekasi.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN).
Program tersebut dalam rangka mendorong target pendapatan pajak kendaraan di tahun 2020. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar mengatakan, selain insentif tersebut, wajib pajak juga dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
Baca Juga: Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jabar Bidik 4,9 Juta Penunggak Pajak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Termasuk kepada wajib pajak yang telat membayar,” katanya, Selasa (3/3)
Menurutnya, program yang diberi nama “Triple Untung” tersebut berlaku untuk masa pembayaran 2 Maret-30 April 2020. Pihaknya menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp 552,805 miliar yang berasal dari 650 ribu kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.
Program Triple Untung diantaranya:
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.(sgr)







































