Jabar Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 April

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program penghapusan denda pajak kendaraan, BBN dan Mutasi di Jawa Barat

Program penghapusan denda pajak kendaraan, BBN dan Mutasi di Jawa Barat

KanalBekasi.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN). 

Program tersebut dalam rangka mendorong target pendapatan pajak kendaraan di tahun 2020. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar mengatakan, selain insentif tersebut, wajib pajak juga dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. 

Baca Juga: Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jabar Bidik 4,9 Juta Penunggak Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Termasuk kepada wajib pajak yang telat membayar,” katanya, Selasa (3/3)

Menurutnya, program yang diberi nama “Triple Untung” tersebut berlaku untuk masa pembayaran 2 Maret-30 April 2020. Pihaknya menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp 552,805 miliar yang berasal dari 650 ribu kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.

Program Triple Untung diantaranya: 

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan

Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.(sgr)

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan
Dukung Program Jumat Tanpa BBM, Ketua DPRD Kota Bekai Pilih Naik Transportasi Umum
Enam Bulan Berjalan, Kasus TSK Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Ditahan
PTMP Sabet Tiga Penghargaan, Warga Tunggu Dampak Nyata ke Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Rabu, 15 April 2026 - 17:10 WIB

Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan

Berita Terbaru