KanalBekasi.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Status PSBB sendiri akan dimulai Rabu (15/4)
” Penjagaan titik-titik tersebut melibatkan petugas gabungan terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri,” kata Dadang, Senin (15/4)
Baca Juga: Dishub dan Satpol PP Pantau Perbatasan Jelang PSBB di DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun titik perbatasan yang akan dijaga oleh petugas meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti Terminal Bus dan Stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan.
“Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, Akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” jelas Dadang.
Nantinya, lanjut Dadang petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB.
” Setiap perbatasan nantinya akan dipantau bahkan pengendara di peringati oleh petugas, seperti pengecekan suhu tubuh dan juga pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” tambahnya.
Dadang berharap, masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB.
” Ini menjadi ikhtiar kita bersama, harus dipatuhi dan ini dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi. Dilakukan supaya pandemi Covid 19 ini tidak meluas, pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan COVID 19 ini bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.(hms/adv)






































