KanalBekasi.com – Kota Bekasi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. Pemberlakuan status tersebut diputuskan berdasarkan kondisi hari ini dimana Kota Bekasi masuk dalam zona merah pandemi Covid-19. Terlebih secara geografis Kota Bekasi masuk dalam epicentrum penyebaran Covid-19 yaitu DKI Jakarta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini melakukan inspeksi langsung penerapan PSBB di wilayah Jabar seperti Bogor, Depok dan Kota Bekasi (Bodebek). PSBB diberlakukan selama dua pekan atau 14 hari.
Baca Juga: Rahmat Effendi: Camat dan Lurah Harus Evaluasi Penyaluran Bansos
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melakukan inspeksi penerapan PSBB. Sekilas dilihat di jalanan, kendaraan sudah turun 50 persen di wilayah Bekasi, Bogor dan Depok. Namun di kawasan permukiman terlihat masyarakat masih berkelompok,” ujar Ridwan Kamil yang biasa disapa Emil
Emil mengatakan penerapan PSBB harus dilakukan secara optimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya harus ada sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melanggar.
“Saya titipkan kepada Walikota Bekasi untuk Kota Bekasi harus ada ketegasan dalam menegakan PSBB ini, kalau bisa ada sanksi sehingga ada efek bagi pelanggar,” imbuhnya, Rabu (15/4)
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga berkesempatan meninjau persiapan pendistribusian bantuan sembako dari Pemprov Jawa Barat di wilayah Bekasi Kota.
“Kami sudah mulai menurunkan bantuan provinsi Jabar dengan memberikan bantuan sembako. Kami target masyarakat di Kota Bekasi mendapat bantuan Rp500 ribu selama 4 bulan. Apabila masih kurang akan ada dana bantuan dari Kota Bekasi,” tuturnya.
Pihak Pemprov, kata Emil, juga akan membuat dapur umum di setiap kecamatan guna mendukung program gerakan nasi bungkus. “Jangan sampai warga Kota Bekasi kelaparan, kami sudah mengirim beras ke setiap kecamatan untuk dapur umum,” tukasnya
Sebelunya Emil menjelaskan bagi warga di 5 wilayah yang terdampak oleh wabah covid 19 secara ekonomi, akan dibantu baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
“Jadi jangan khawatir warga yang terdampak secara ekonomi, akan kita bantu, baik mereka yang sebelumnya sudah mendapat bantuan PKH, maupun non PKH. Saya akan memastikan tidak akan ada warga yang kesusahan akibat covid ini, khususnya akibat pemberlakuan PSBB.” tuturnya
Untuk melakukan pendataan mereka yang akan mendapat bantuan, Kang Emil minta kepada seluruh RW di lima wilayah itu untuk menjadi RW siaga. Siaga mendata, siaga segera melaporkan dan mendata tamu pendatang dan juga siaga menyalurkan bantuan.
Emil menegaskan pemberian bantuan baik dari Pemerintah pusat, provinsi dan daerah juga akan menyasar kepada para perantau yang ber-KTP diluar lima wiiayah tersebut.
“Para perantau juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan pemerintah pusat, akan dipersamakan haknya selama membutuhkan bantuan, saya tekankan kepada ketua RW yang mendata agar jangan membantu warga yang ber-KTP lima wilayah tersebut saja namun perantau yang membutuhkan juga dibantu,” pungkasnya.(sgr)






































