Nekat Mudik, 1.698 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pos Cikarang Barat

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait instruksi larangan mudik, polisi menindak sejumlah kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik

Terkait instruksi larangan mudik, polisi menindak sejumlah kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik

KanalBekasi.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, hari pertama penerapan kebijakan larangan mudik pada Jumat 24 April 2020 sejak pukul 00.00-18.00 WIB ribuan kendaraan diputarbalikkan. Tepatnya 1.689 kendaraan diputarbalikkan di Pos Pengamanan Pengalihan Arus Mudik Cikarang Barat dan Bitung.

“Total sampai jam 18.00 WIB ada 1.689 kendaraan diputarbalikkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Sabtu (25/4)

Baca Juga: Pemudik yang Masuk Jawa Barat Akan Diminta Putar Balik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total kendaraan itu, mayoritas kendaraan pribadi, yakni tercatat sebanyak 1.181. Sedangkan sisanya 508 unit merupakan kendaraan umum/bus.

Sambodo merinci, total kendaraan yang diputarbalikkan di Tol Cikarang Barat sebanyak 1.008 unit, dengan perincian 706 unit kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum/bus/travel. Sedangkan di Tol Bitung, total 681 kendaraan yang diputarbalikkan, dengan perincian 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum/bus/travel.

“Sesuai instruksi pemerintah untuk melarang mudik, sejumlah titik chek point ditempatkan petugas gabungan dan dilakukan tindakan persuasif dan tegas,” tutrnya

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan mudik demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19) makin meluas. Pelarangan mudik itu dibarengi dengan mulainya Operasi Ketupat oleh Polri.

Dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diatur pula pemberian sanksi secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Tahapannya, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.(sgr)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru