KanalBekasi.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Penerapan juga dilakukan di kota penyangga lainnya yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun twitternya @ridwankamil mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dalam rangkan percepatan penanganan Corona Virus Disease.
Baca Juga: Dishub dan Satpol PP Pantau Perbatasan Jelang PSBB di DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Menkes tersebut mewajibkan seluruh kota yang berstatus PSBB untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ridwan Kamil atau disapa Emil juga segera melakukan kordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat.
“Besok Senin dan Selasa adalah persiapan sosialisasi PSBB kepada masyarakat dan kemungkinan Rabu atau Kamis penerapan dimulai,” kata Emil, Minggu (12/4)
Dengan dimulainya PSBB masyarakat diminta untuk mematuhi segala peraturan. Logistik dan bantuan sosial juga akan diberikan bersamaan dimulainya status PSBB
Emil juga berharap dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus Covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur
Surat Menteri Kesehatan tersebut langsung ditanda tangani oleh Terawan Agus Putranto tertanggal 11 April 2020
Sebagai informasi jumlah kasus positif virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat kembali bertambah, Sabtu (11/4). Berdasarkan data di situs pikobar.jabarprov.go.id, jumlah positif Corona jumlahnya saat ini sejumlah 421 kasus.
Sebelumnya, pada Jumat (10/4), jumlah kasus positif Covid-19 berada di angka 388. Artinya, ada penambahan 33 kasus positif corona baru dibanding sebelumnya.
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 tetap berjumlah 40 orang dan data pasien sembuh juga tidak berubah, yakni 19 orang.
Laman di Pikobar juga memaparkan orang dalam pemantauan (ODP). Sebanyak 13.412 statusnya sudah tidak dipantau lagi sehingga total ODP aktif sebanyak 15.363 orang.
Sedangkan pada kategori pasien dalam pengawasan (PDP) di Jawa Barat totalnya mencapai 2.278. Rinciannya, sebanyak 1.344 masih dalam pengawasan dan 934 selesai pengawasan.(sgr)






































