KanalBekasi.com – Penerapan Pembetasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi akan diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan tersebut ditegaskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang situasi dan kondisi yang belum membaik dan adanya kasus baru Covid-19
“Sebagaimana dimaklumi, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Kami telah menetapkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang pembatalan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus. Pelaksanaan PSBB di Jawa Barat berakhir pada tanggal 29 Mei 2020,” demikian isi edaran tersebut, Sabtu (30/5)
Baca Juga: Masih Zona Kuning, Kota Bekasi Belum Akan Terapkan Normal Baru
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian setelah dilakukan evaluasi , penyebaran Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat belum menunjukkan penurunan penyebaran yang dibuktikanmasih timbulnya kasus baru, sehingga kami akan menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB di tingkat daerah Provinsi Jawa Barat dengan ketentuan.
- Untuk wilayah Bodebek( Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi ) Selama 6 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 sehingga sesuai PSBB DKI Jakarta
- Untuk Wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami mengatakan terdapat 12 daerah yang masih berada di zona Kuning atau level 3, dianjurkan melanjutkan PSBB hingga tanggal 4 dan 12 Juni.
“Khusus Bodebek ikut ke kebijakan DKI maka PSBB-nya sama dengan DKI hingga 4 Juni sementara yang lainnya di luar Bodebek PSBBnya dilanjutkan hingga 12 Juni” ujar Kang Emil.
12 daerah yang masih level Kuning itu adalah Kab. Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kab Subang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi dan Kota Bogor.
Menurut Ridwan Kamil, baik di daerah yang sudah di zona kuning maupun zona biru, rapid test akan tetap dilakukan dengan target total 300 ribu rapid test.
“Kalau selama ini kita terbatas dengan alat yang dijatah dari pusat, kini kita lebih leluasa karena sudah bisa memproduksi sendiri alat testnya di Jabar buatan Bio Farma, ITB dan Unpad” paparnya.(sgr)






































