Petugas PSBB Mulai Beri Sanksi Sosial ke Pelanggar

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menghukum pelanggar PSBB

Petugas menghukum pelanggar PSBB

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat bagian dari penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sejumlah pelanggar pada hari ke empat tahap ketiga PSBB yang diberlakukan di Kota Bekasi dijatuhi sanksi. Seperti di beberapa wilayah kecamatan yang ada pada Wilayah 1, petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang diterapkan. 

Baca Juga: Tujuh Kelurahan di Kota Bekasi Masih Bebas Corona

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih ada yang belum bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020,” ungkap Ria, salah satu petugas yang berjaga di cek point Harapan Baru, Bekasi Utara, Sabtu, (16/5)

Padahal, tambah Ria, sosialisasi sudah rutin dilaksanakan namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya dari bahaya Covid19 masih sangat minim.

“Beragam pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan masker saat berpergian, berboncengan (beda alamat). Ria mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” tuturnya

Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari ini, Rabu (13/5)  hingga Selasa (26/5). Perpanjangan status tersebut dalam upaya memutus pandemi Covid-19 yang belum menunjukan grafik penurunan

Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan pelaksanaan PSBB tahap I tidak efektif dan banyak sekali pelanggaran yang ditemukan di 32 titik perbatasan Kota Bekasi. Namun pelaksanaan PSBB tahap II mulai berjalan secara efektif berkat koordinasi hingga tingkat RW dan RT. Selanjutnya di PSBB tahap III, sanksi administratif pun berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Walikota mengatakan payung hukum perihal sanksi akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 terbit hari ini, Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.(hms/adv)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru