Kapolri Cabut Maklumat Kepatuhan PSBB Jelang New Normal

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam jpaya mendukung pemerintah melawan pandemi Covid-19

Kapolri Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam jpaya mendukung pemerintah melawan pandemi Covid-19

KanalBekasi.com – Polri tidak akan melakukan tindakan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya sering dilakukan.

Hal tersebut seiring keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Kapolri Ancam Pidanakan Penyeleweng Dana Penanganan Covid-19

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru memang akan dan sudah dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona.

“Pencabutan maklumat bertujuan mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19,” kata Argo, Jum’at (26/6)

Pencabutan maklumat, kata Argo  diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Meskipun maklumat telah dicabut, dalam telegram Asops meminta seluruh jajaran kepolisian tetap diingatkan bahwa PSBB masih harus tetap dilakukan di daerah yang masih dalam zona oranye atau zona kategori merah.

Polisi dan TNI, jelas Argo, tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. Polisi juga tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal,” Pungkas Argo.(sgr)

 

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru