KanalBekasi.com – Jelang penerapan normal baru, PT Kereta Commuter Indonesia menyiapkan tiga skema protokol untuk menuju tatanan kehidupan baru (new normal). Pada tahap pertama, KCI akan melakukan penyesuaian pengoperasian kereta sebanyak 770-783 KA.
Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti menyebut pengoperasian tahap pertama ini merupakan adaptasi yang kini tengah dilakukan pihaknya. Adapun jam operasional tahap pertama ini di mulai dari pulul 04.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Baca Juga: 3 Penumpang KRL yang Positif Corona Langsung Diisolasi
“Untuk jumlah penumpang kereta dibatasi 80 penumpang per kereta (gerbong) itu protokolnya adalah (wajib) menggunakan masker,” ujar Wiwik saat diskusi virtual di Jakarta, Selasa (2/6)
Sedangkan untuk tahap kedua, kata Wiwik, pihaknya akan menambah jumlah perjalanan KA jalan menjadi sebanyak 885-900 KA per hari. Nantinya jam operasi juga bertambah dari pukul 04.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara penumpang dibatasi 102 orang.
Namun tahapan kedua, lanjut Wiwik, masih menunggu hasil evaluasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Jika disetujui, maka tidak menutup kemungkinan segera direalisasikan KCI.
Di dalam tahap kedua nanti, menurut Wiwik, protokol Covid-19 juga lebih ditingkatkan dibandingkan pada tahapan pertama. Semua penumpang diwajibkan menggunakan lengan panjang, dan tidak boleh berbicara di dalam kereta atau KRL.
KCI juga menghimbau untuk penumpang lebih dari usia 60 tahun disarankan untuk menggunakan KRL di jam non peak hour yakni antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Balita dalam hal ini juga tidak diperkenakan naik KRL.
Untuk pedagang yang membawa barang dagangan disarankan dapat menggunakan KRL pada keberangkatan jam pertama pada pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya untuk tahapan terakhir, PT KCI juga berencana akan menambah jumlah perjalanan yakni sebanyak 991-1001 KA. Dengan jam operasional dari pukul 04.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, di mana jumlah penumpang per gerbong sebanyak 140 orang.
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang dilakukan ditahap ini masih sama dengan ditahap kedua sebelumnya. Hanya saja, yang membedakan adalah jumlah perjalanan KA dan jam operasionalnya saja.(sgr)