KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi saat ini sudah melewati fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memasuki tatanan hidup baru (New Normal). Sejumlah sektor perekonomian di Kota Bekasi sudah mulai bergerak dan berjalan, dan tentunya dengan menerapkan protokal kesehatan.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang merupakan salah satu sektor perekonomian di Kota Bekasi di bidang pariwisata sudah mulai beroperasi kembali. Hal tersebut disambut baik oleh warga Bekasi yang memang sejak diberlakukan PSBB membutuhkan hiburan.
Baca Juga: Pengusaha Spa Keluhkan Cek Kesehatan Rutin Puskesmas Gunakan Mobil Penanganan Covid-19
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, bak pisau bermata dua, mulai bergeraknya sektor perekonomian di Kota Bekasi juga bisa berdampak kembali meningkatnya penyebaran Covid-19. Seperti diketahui saat ini Kota Bekasi kembali menunjukan peningkatan penyebaran Covid-19, dan disinyalir berasal dari sektor pariwisata khususnya THM yang ikut memberikan kontribusi penyebaran Covid-19.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan cluster baru Covid-19 berasal dari THM, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni membantah keras hal tersebut. Dirinya menilai hal tersebut tidak berdasar, sangat lemah dan belum dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apalagi kata dia, tim pengawasan dari dinas terkait yang bekerja untuk memastikan protokol kesehatan sudah dilaksanakan.
Pengawasan yang dilakukan ada tim monitoring Disparbud, Satpol PP, Kelurahan dan sudah mengupayakan pengawasan dan sosialisasi secara teknis di lapangan. Rencananya kami akan mengumpulkan pengusaha THM pada minggu depan untuk diberikan pengarahan,” tegas Tedi Hafni kepada awak media Kamis (27/8/2020).
Apalagi sebelumnya Walikota Bekasi Rahmat Efendi sudah mengatakan meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Kota Bekasi bersal dari cluster keluarga. Jadi sangat tidak berdasar jika THM disasar sebagai faktor penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut Tedi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 556/495-Parbudpar, tentang adaptasi tatanan hidup baru menuju masyarakat produktif dan aman terhadap Corona virus disease 2019 (Covid-19). Selain itu Pemkot Bekasi sangat serius dalam penerapan protokol kesehatan di semua sektor perekonomian.
“Kami juga melakukan pemeriksaan serta tes kepada seluruh pelaku THM. Hasil Rapid Test disimpan oleh pengusaha, monitor bisa terjadi satu kali, dua kali atau terus – terusan kalo bisa sering kita lakukan , tidak ada jadwal khusus dari tim monitoring itu sendiri” lanjut Tedi.
Tentunya kebijakan tersebut juga ditujukan kepada seluruh THM yang ada di Kota Bekasi menyusul terbitnya Instruksi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi terkait hal yang sama.
“Jika ditemukan pelanggaran ada tahapan teguran. Sampai saat ini belum ada (pelanggaran) yang fatal, kalau ada kita akan menindak tegas. Panti pijat paling tidak harus melakukan Rapid Test, kalau mau full harus pake masker dan terapis harus diperiksa kesehatannya,” tandasnya.
Terpisah, salah satu pemilik Solus Per Aqua (SPA) di Roko Centra Niaga Bekasi, Jefry Kurniawan mengatakan bahwa selama ini dirinya selalu mematuhi aturan yang diberlakukan Pemkot Bekasi. Terlebih pada masa pandemi sekarang, dirinya lebih ketat dalam pengawasan kepada semua karyawannya.
“Kami selaku pengusaha di Kota Bekasi selalu ikut aturan yang diterapkan. Sejumlah protokol kesehatan kami juga kami lakukan seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, dan jaga jarak serta tidak berkerumun,” ujarnya.
Demi mendukung program Pemkot Bekasi dalam menghentikan penyebaran Covid-19 dan menggerakkan roda ekonomi pendapatan daerah, ia bersedia melakukan semua aturan yang diberlakukan pemerintah.
“Protokol kesehatan berlaku bagi semua karyawan saya, juga pengunjung. Untuk hal ini kami tegas, kalau ada pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan, kami tegur, bahkan tidak kami perbolehkan untuk masuk kedalam. Ini kan juga demi kebaikan bersama,” tutupnya. (AMG)






































