Zona Merah, Sejumlah Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bandung akan menutup sejumlah ruas jalan dalam 14 hari kedepan menyusul status Kota Bandung zona merah serta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penangan pandemi di Kota Bandung.

Menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah tersebut, Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Zona Merah di Jabar Menyisakan Tiga Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana  mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, dan pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini dilakukan mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

“Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, ” ucapnya.

Menurut Yana, selain menutup sejumlah ruas jalan, pihaknya juga melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapsitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

“Tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung,” kata Yana, saat meninjau penutupan Jalan Dipati Ukur, Sabtu (5/12)

Yana menegaskan, penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan serta diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 karena terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

“Sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas,” jelasnya.

Yana menyatakan saat ini pihaknya lebih mengutamakan kesehatan pandemi ini. Kita juga tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung.

“Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

“Kewilayahan harus berperan aktif apalagi jika ditemukan ada yang melanggar Peraturan Daerah,” pungkasnya.(sgr)

Berita Terkait

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
MBG Dihadirkan untuk Memastikan Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB