KanalBekasi.com – Pandemi yang telah berjalan lebih dari satu tahun membuat pemerintah menerbitkan aturan untuk menyesuaikan kondisi agar penularan dan penyebaran Covid-19 tidak semakin luas.Dengan kondisi tersebut, mudik 2021 ini pun dilakukan pelarangan kepada masyarakat seperti tahun sebelumnya.
Anggota Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Eka Widyani Latief menyampaikan bahwa, jika hal tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tentu Sekretaris Fraksi-PKS Kota Bekasi ini mendukungnya.
“Ya namun jika SIKM yang diterbitkan tidak sesuai perlu dikritisi, terlebih jika diterbitkan untuk kalangan tertentu saja, ini membuat miris tentunya,” tegas Eka Widyani, Selasa (11/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Empat Perbatasan Masuk Kota Bekasi Disekat
Hal ini tentunya sebagai cara agar pandemi lekas usai dan semakin cepat kita kembali kepada hidup yang normal.Untuk itu setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan penting keluar dan masuk sebuah kota tak terlepas juga Kota Bekasi, maka harus membawa SIKM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.
“Jadi penerbitannya harus sesuai peruntukan karena ini hal penting,’imbuhnya
Sebagai informasi warga yang membutuhkan SIKM hingga pelayanan di hari terakhir pada tanggal 17 Mei 2021 lalu terus datang mengurus ke Aula Kantor Dishub Kota Bekasi.
Sekitar 660 surat terbit untuk pemohon sejak tanggal (06/05) hingga (17/05) menurut Enung Nurholis selaku Sekretaris Dishub Kota Bekasi.
Ia menerangkan, bahwa keperluan dalam pengajuan pembuatan SIKM antara lain kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit. Tidak kesemua pengajuan diterima jika tidak melampirkan hasil Swab atau Rapid Antigen.
Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.(Adv)






































