Dewan Minta Penerbitan SIKM Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kota Bekasi

Kantor DPRD Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Pandemi yang telah berjalan lebih dari satu tahun membuat pemerintah menerbitkan aturan untuk menyesuaikan kondisi agar penularan dan penyebaran Covid-19 tidak semakin luas.Dengan kondisi tersebut, mudik 2021 ini pun dilakukan pelarangan kepada masyarakat seperti tahun sebelumnya.

Anggota Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Eka Widyani Latief menyampaikan bahwa, jika hal tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tentu Sekretaris Fraksi-PKS Kota Bekasi ini mendukungnya.

“Ya namun jika SIKM yang diterbitkan tidak sesuai perlu dikritisi, terlebih jika diterbitkan untuk kalangan tertentu saja, ini membuat miris tentunya,” tegas Eka Widyani, Selasa (11/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Empat Perbatasan Masuk Kota Bekasi Disekat

Hal ini tentunya sebagai cara agar pandemi lekas usai dan semakin cepat kita kembali kepada hidup yang normal.Untuk itu setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan penting keluar dan masuk sebuah kota tak terlepas juga Kota Bekasi, maka harus membawa SIKM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.

“Jadi penerbitannya harus sesuai peruntukan karena ini hal penting,’imbuhnya

Sebagai informasi warga yang membutuhkan SIKM hingga pelayanan di hari terakhir pada tanggal 17 Mei 2021 lalu terus datang mengurus ke Aula Kantor Dishub Kota Bekasi.

Sekitar 660 surat terbit untuk pemohon sejak tanggal (06/05) hingga (17/05) menurut Enung Nurholis selaku Sekretaris Dishub Kota Bekasi.

Ia menerangkan, bahwa keperluan dalam pengajuan pembuatan SIKM antara lain kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit. Tidak kesemua pengajuan diterima jika tidak melampirkan hasil Swab atau Rapid Antigen.

Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.(Adv)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Dukung Program Jumat Tanpa BBM, Ketua DPRD Kota Bekai Pilih Naik Transportasi Umum

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB