Minimarket dan Warung Kelontong di Jakarta Dilarang Pajak Produk Rokok

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.ilustrasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

.ilustrasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

KanalBekasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP mengimbau minimarket di Jakarta menutupi produk rokok dengan kain.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada wartawan mengatakan selain minimarket w

arung eceran atau toko kelontong juga bakal disasar untuk menutupi produk rokok yang dipajang di etalase.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menyasar semuanya. Cuma kan kalau minimarket dan supermarket kan strategis ditaruhnya, kelontong juga, nanti disasar,” ujarnya, Selasa (14/9)

Penutupan produk rokok tersebut, kata Tomo sejalan dengan program Jakarta Bebas Rokok.

Ia menjelaskan kenapa minimarket jadi sasaran awal agar produk rokok ditutupi. Dia menekankan selama warung memajang produk rokok terang-terangan, maka akan diminta ditutup.

Alasan penutupan agar anak-anak tak secara gamblang melihat produk rokok. Untuk itu, diminta semua produk rokok yang dipajang ditutupi kain.

“Kita berlakukan se-Jakaeta, yang dipajang, daftar list-nya, kayak daftar menu, kalau mau ditampilkan list-nya aja,  Artinya mereka masih bisa dagang tapi nggak terlihat anak-anak,” tuturnya

Kebijakan tersebut sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu. Berikut ini isinya:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.(sgr

Berita Terkait

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB