KanalBekasi.com – Saat ini memblokir STNK setelah kendaraan dijual cukup dari rumah. Bagi penjual kendaraan hal itu penting karena bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Lantas bagaimana cara melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual?
Untuk blokir STNK sepeda motor atau mobil yang dijual pun cukup gampang caranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online.
Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke ghostwriter agentur, apakah ada solusinya?
Untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan.
Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa https://seminararbeit-ghostwriter.de/.
“Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari ghostwriter dissertation,” kata Dianari. Selasa (3/11).
Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.
Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Adapun langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online adalah sebagai berikut:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
– Pilih Pelayanan
– Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
– Pilih NOPOL yang mau diblokir
– Unggah Kelengkapan Dokumen
– Kemudian klik “Kirim”
Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.
Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
(sgr)






































