Kemenkes RI: Aturan Swab Antigen Covid-19 Mandiri Masih Dibahas

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga medis yang mengikuti rapid tes Covid-19

Tenaga medis yang mengikuti rapid tes Covid-19

KanalBekasi.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengizinkan penggunaan rapid test antigen untuk COVID-19 secara mandiri. Namu  demikian Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan tes antigen COVID-19 mandiri (self-testing) masih dibahas para ahli.

“Testing Antigen di rumah masih menjadi pembahasan para ahli,” tegas Nadia Jakarta,Jumat,(18/3)

Pada penggunaan rapid test antigen, individu mengumpulkan spesimen mereka sendiri, lalu melakukan tes cepat sederhana, dan menginterpretasikan hasil tes mereka sendiri pada waktu dan tempat yang dipilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Individu bisa membeli alat kit rapid test antigen yang resmi mendapat persetujuan penggunaan di negara masing-masing. Penggunaan dan penggujian mandiri tes COVID-19 ini pun dapat dilakukan sendiri di rumah.

“Ketentuan penggunaan testing sampai saat ini masih merujuk pada KMK pemeriksaan rapid test antigen yang masih disarankan dilakukan dengan tenaga medis dan di fasilitas kesehatan atau laboratorium yang memenuhi syarat,” Siti Nadia Tarmizi menambahkan.

Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada KMK yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 5 Maret 2021 dinyatakan secara tegas, bahwa:

Pengambilan spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai pembahasan mengenai keselamatan hayati (biosafety).

 

Berita Terkait

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB