KanalBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Pelaku masing-masing berinisial APS dan HF, keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan di ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan para pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” kata Ricky Setiawan Anas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ricky mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban. APS sendiri merupakan ketua tim audit BPK Jawa Barat, sedangkan HF anggota tim audit.Keduanya menerima surat tugas dari BPK Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan korban. Ia memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan anggota BPK Jawa Barat itu.
“Tim kejaksaan susah mengamankan barang bukti uang senilai Rp350 juta dari penangkapan dua anggota BPK Jawa Barat tersebut,segera dinaikkan status kasusnya,” tukasnya.(sgr)






































