KanalBekasi.com – Wacana penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi beberapa waktu lalu menuai polemik. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi Saefudaullah
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nicodemus Godjang menolak penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi yang mengundang pro dan kontra.
Nico meminta Saefudaullah menghitung sesuai rasio nasional. Dikataknnya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bekasi sekitar 12 ribu lebih. Dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sekitar 13 ribuan. Atau jika dijumlah aparatur sipil Pemkot Bekasi sekitar 25 ribuan (angka kurang lebih) dengan jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2,5 jutaan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang tidak ada Batasan antara rasio perbandingan jumlah aparatur sipil dengan jumlah penduduk. Tapi rasio nasional itu sekitar 1,9 persen. Bahkan kebanyakan negara lain diatas dua persen rasio perbandingan aparatur sipil dengan jumlah penduduknya,” ungkap Nico, Selasa (26/5)
Bila menghitung, jumlah penduduk sekitar 2,5 juta, berarti perbandingannya hanya satu persen saja dengan jumlah aparatur sipil PNS tambah TKK sekitar 25 ribu orang.
“Artinya masih jauh dibanding dengan rasio perbandingan Nasional. Jika mengikuti rasio Nasional, maka layaknya aparatur sipil Pemkot Bekasi 4.700 orang atau masih kurang 40 persen lagi. Untuk itu Pemkot Bekasi harus menghitung betul rasionya. Dan, tentunya tidak ada pengurang apalagi penghapusan TKK. Itu aja kurang, kok mau dihapus,” tegas Nico.
Menurut dia, yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK). Sehingga aparatur sipil, baik PNS maupun TKK bekerja sesuai dengan kinerjanya.
Menanggapi persoalan kasus TKK yang terjadi dengan dugaan jual beli, dikatan Nico bahwa hal itu yang dilarang dan perlu diawasi ketat, termasuk anggaran untuk honor.
“Nah, jual beli itu yang tidak boleh dan kita awasi. Makanya, Pemkot menghitung dan menyiapkan anggaran honor bagi TKK dengan cermat demi pelayanan masyarakat. Karena jumlah PNS terbatas tentunya dikarenakan anggaran pusat yang terbatas. Maka Kabupaten Kota bisa menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai rasio perbandingan 1,5 – 2 persen,” tutupnya. (Adv/sgr).






































