KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi akan mewajibkan warga yang ingin masuk ke pusat belanja atau mal untuk harus sudah divaksinasi ketiga atau booster. Kebijakan ini dilakukan guna mendorong angka vaksinasi ketiga di Bekasi.
Kadisperindag Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan kibijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mendorong peningkatan percepatan angka vaksinasi ketiga di Kota Bekasi.
“Program booster kita harapkan bisa terealisasi lebih optimal lagi, Terutama di pasar maupun pusat perdagangan kita intensifkan kembali. Kita sudah koordinasi ke mereka untuk melakukan langkah ke depan,” kata Tedi Hafni, Sabtu (9/7)
Kebijakan tersebut, kata Tedy sebagai upaya membentuk kekebalan imunitas selain itu didukung pula oleh Instruksi Menteri dalam negeri
“Apalagi kemarin ada Inmendagri 2 itu kita sudah siap siap lagi, tapi ternyata Inmendagri berubah lagi. Jadi tetap program (booster) itu akan dilakukan, diharapkan booster ini bisa imun masyarakat meningkatkan lagi, walaupun kita sekarang kembali lagi ke level 1,” imbuhnya.
Tedi menjelaskan, saat ini jumlah masyarakat di Bekasi yang telah menjalani vaksin booster terbilang masih rendah. Karena itu kebijakan ini diharapkan bisa menggenjot program vaksinasi booster.
“Betul (angka booster rendah). Makanya kita akan koordinasi dengan Dinkes. Kita juga sudah mengajukan, tapi kan kita juga menunggu ketersediaan dari vaksin sendiri. Apakah tersedia atau tidak. Jangan sampai kita umumkan ke masyarakat tapi sarana dan prasarana tidak siap,” kata dia.
Selain mewajibkan booster, pihaknya tetap mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker. Dia juga meminta pemerintah pusat memberlakukan wajib masker untuk mencegah adanya kasus baru meskipun sudah melandai dan berstatus level 1. (sgr)