KanalBekasi.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto jaya mengatakan pihaknya telah membongkar gudang narkoba di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten. Dari kedua lokasi tersebut pihaknya menyita 5,9 juta butir obat terlarang dengan tiga orang tersangka.
“Dari seluruh barang bukti yang disita terdapat 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto, Selasa (11/4)
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah ASF, AP, dan MN. ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis obat-obatan tersebut masuk ke dalam narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA). Pengungkapan berawal dari adanya informasi oleh warga terkait adanya dugaan penyimpanan obat-obatan terlarang.
“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan,” ungkapnya.
Kemudian pada hari Selasa (4/4) sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penggerebekan di ruko yang beralamat di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, tersebut dan ditemukan lima kardus berisi obat-obatan. Obat-obatan tersebut rencananya hendak dikirim ke Surabaya.
“Selanjutnya ASF, AP dan MN berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan bahwa ketiganya tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Di Kabupaten Tangerang, Banten, polisi juga berhasil mengungkap peredaran jutaan pil PCC. Sebanyak 1.237.000 butir berhasil diamankan.
“Tersangka DAR (46) perannya adalah penjaga gudang, HM (24) perannya adalah penjaga gudang, dan FR (41) perannya adalah pemilik barang,” kata Karyoto.
Pengungkapan berawal dari pengembangan atas pengungkapan kasus di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada November 2022 lalu. Kemudian diketahui bahwa di salah satu ruko daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah dijadikan produksi obat-obatan terlarang tersebut.
“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman narkotika tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” tukasnya.(sgr)






































