KanalBekasi.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA yang ditunjukkan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.
Surat edaran tersebut dalam rangka Pengendalian pencemaran udara, seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diimbau naik kendaraan umum. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pegawai dapat berkendara ke kantor menggunakan sepeda atau transportasi umum.
“Kendaraan bermotor tetap diperbolehkan untuk kegiatan pelayanan umum seperti di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan lainnya,” kata Tri, Rabu (30/8).
Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi polusi gas karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor dari aktivitas pegawai Pemkot Bekasi.
Melalui imbauan ini juga, Tri mengajak pegawai agar beralih dari yang menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal atau kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaan surat edaran ini, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Jika dalam kondisi mendesak, pegawai tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor asalkan memiliki alasan yang jelas.
“Penggunaan kendaraan bermotor masih diperbolehkan, tetapi dengan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat, ini akan diatur oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat perintah tugas atau keterangan pendukung,” tegasnya. (red)