KanalBekasi.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) siang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berjanji akan segera menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) untuk menegaskan batas waktu dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
“Dalam minggu ini, saya akan segera mengeluarkan Permendagri yang nantinya akan menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik baik di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pusat maupun di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota seluruh Indonesia, pembuatannya maksimum 1 jam mesti selesai,” kata Tjahjo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tersebut
Upaya Jemput bola
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa waktu lalu anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengingatkan agar sisa 6,7 juta warga setidaknya telah melakukan perekaman data atau memiliki KTP elektronik demi kepentingan Pilkada 2018. Ia meminta agar Kementerian Dalam Negeri terus melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke masyarakat.
Kemendagri melakukan pemetaan masalah yang dihadapi 6,7 juta warga yang belum melakukan perekaman data. Langkah itu ditujukan agar Kemendagri bisa menemukan solusi alternatif secara cepat. “Apakah mereka kesulitan akses, malas atau faktor lain. Sejauh ini jemput bola juga hanya dilakukan di pusat keramaian di kawasan kota, lalu bagaimana dengan di daerah pedalaman?” kata Akmad. (sgr)







































