KanalBekasi.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Latuharhary mengatakan akan menempuh jalur hukum pihak-pihak yang menuding PKS anti Kartu Sehat.
Pernyataan tersebut dikatakannya sesaat setelah menerima aksi masa Pejuang Kartu Sehat yang berdemo di DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi.
Baca Juga: Tegaskan Kartu Sehat Berlaku, Walikota Bekasi Juga Tempuh Uji Materi ke MA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu penggiringan opini yang ditudingkan kepada partai menurutnya sudah sangat merugikan. Pasalnya Kartu Sehat dirasa sudah sangat dirasakan oleh masyarakat dan juga kader PKS sendiri.
“Kami sudah peringatkan oknum-oknum yang menuduh tanpa dasar kepada partai, beberapa aksi demo kemarin juga memfitnah PKS adalah Partai penolak Kartu Sehat,” katanya, Senin (16/12)
Kartu Sehat, tambah Latuharhari, merupakan produk kesehatan yang sangat penting bagi Kota Bekasi, namun menurutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga mengatur sendiri bagaimana setiap daerah mengelola Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Selain itu Peraturan Preseiden Perpres Nomor 82 tahun 2018 dan Perpres Nomor 75 tentang Integrasi ke BPJS juga menegaskan pengintegrasian Jamkesda ke BPJS.
Ia menambahkan bukti dukungannya DPRD adalah disetujuinya RAPBD untuk Kartu Sehat sebesar Rp 400 Milliar. Jadi tidak ada istilah anggota Dewan menolak Kartu Sehat, namun Undang-undang yang berkata lain.
“Ada Permendagri nomor 33 yang mengatur Jamkesda daerah, ini yang membuat eksekutif harus mengajukan Judicial review, nanti setelah keputusannya (Judicial review) keluar kita duduk bersama lagi dengan eksekutif bagaimana langkah selanjutnya,” imbuhnya.(sgr)






































