KanalBekasi.com – Menteri Agama, Lukman Hakim menetapkan harga referensi penyelenggaraan ibadah umroh untuk menghindari terulangnya kasus penipuan terhadap jemaah. Harga referensi itu dipatok pada kisaran Rp20 juta.
“ Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” kata Lukman di Kantor Kemenag, Rabu (4/4/2018).
Lukman mengatakan, harga referensi tersebut menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Dia juga mengancam mencabut izin PPIU jika kedapatan menjual paket umroh sangat murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan menjadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” kata dia.
Korban First Travel dan Abu Tour
Seperti diketahui maraknya travel bodong dengan nilai kerugian fantastis terjadi belakangan ini. Kerugian calon jemaah First Travel sebesar Rp 850 miliar dan Abu Tour travel dengan modus yang sama telah merugikan sebanyak 68 ribu jemaah dengan nilai kerugian Rp 1,8 Triliun
Mabes Polri dan Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan kerjasama dengan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani travel umroh dan haji bodong atau abal-abal.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pemerintah yakni institusi Polri dan Kemenag sangat konsentrasi untuk menyelesaikan masalah kasus travel umroh dan haji yang sudah meresahkan masyarakat. Dalam satgas tersebut juga akan dilengkapi oleh tim ahli dari Kemenag untuk mempercepat proses penyelesaian. (sgr)







































