KanalBekasi.com – Kartu Sehat Berbasis NIK masih menuai polemik usai Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran diberhentikannya sementara Pemberhentian layanan Kartu Sehat. Surat Edaran bernomor 440/7894/Dinkes tentang Pelaksanaan Pelayanan Jamkesda KS NIK Tahun 2020 yang terbit pada 29 November 2019 berisi tentang pasal dan point yang menyebut alasan pemberhentian sementara Kartu Sehat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Evi mufrinungtisas mengatakan secara Institusi Dewan akan mengambil sikap terkait polemik KS-NIK dan bagaimana kelanjutan program kseshatan tersebut pasca Judisial review. Soal Audit yang pernah menjadi wacana menurutnya sudah di konsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah diperkenankan.
Baca Juga: Kartu Sehat Masih Berlaku di 2020, Ini Peraturan yang Berubah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya bagaimana semuanya sesuai dengan peraturan Undang-undang dan apabila Kartu Sehat harus diintegrasikan dengan BPJS tinggal bagaimana sistem pelaksanaanya nanti,” kata Evi, Kamis (26/12)
Anggaran KS , sambung Evi, sudah disahkan dalam APBD Kota Bekasi tahun 2020 tinggal bagaimana pemanfatannya. Menurutnya BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Bila mereka punya kemampuan membayar premi mandiri kenapa harus menggunakan premi yang disubsidi,” tambahnya
Sementara itu Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan program Pelayanan Kesehatan andalan Pemkot Bekasi memasuki tahap baru setelah adanya rekomendasi KPK Bidang Pencegahan dan sejumlah aturan pemerintah lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran atau Double cost antara klaim pembiayaan KS NIK dengan BPJS Kesehatan milik Pemerintah Pusat.
“Hanya saja ada beberapa perubahan dari segi penamaan program hingga sasaran kepesertaan program. Program KS NIK namanya akan disesuaikan menjadi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK Tahun 2020,” kata Sajekti.
Selain itu, adanya Program Pembiayaan Kesehatan yang dilakukan Pemkot Bekasi berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.007/PUU-III/2005 tentang Jaminan Sosial memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub sistem jaminan sosial di daerahnya. (sgr)






































