Home / ADV / RAGAM

Dishub dan Satpol PP Pantau Perbatasan Jelang PSBB di DKI Jakarta

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sedang diberikan pengarahan untuk membantu kelancaran lalulintas

Ilustrasi, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sedang diberikan pengarahan untuk membantu kelancaran lalulintas

KanalBekasi.com – Jelang diberlakukannya  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah DKI Jakarta. sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta melakukan pemantauan.

“Kita ketahui bahwa Pemprov DKI akan melakukan kebijakan PSBB. Selama tiga hari kedepan kita lakukan pemantauan moda transportasi baik pribadi maupun umum,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Kamis (9/3)

Baca Juga: 10 Titik Perbatasan di Kota Bekasi Akan Lakukan Pengecekan Suhu Tubuh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadang mengatakan dalam tiga minggu terakhir jumlah volume kendaraan yang menuju ke DKI Jakarta sudah menurun jumlahnya.

“Sudah ada penurunan dalam tiga minggu terakhir ini, dan kita juga sudah melakukan pemantauan dari pagi tadi,” kata Dadang.

Dishub Kota Bekasi dibantu Satpol PP Kota Bekasi ditempatkan di titik perbatasan Kota Bekasi dan DKI Jakarta untuk terus melakukan pemantauan.

Adapun titik pemantauan yaitu Tol Bekasi Barat 1 dan Tol Barat 2, Tol Bekasi Timur, Bintara Kalimalang, Stasiun Bekasi Kota, Stasiun Bekasi Timur, Stasiun Kranji, Terminal, Pondok Gede, Medan Satria arah Pulogadung, Jalan raya Cibubur

Upaya menghentikan pandemi Covid-19 salah satu langkahnya PSBB. Hingga saat ini DKI Jakarta dinyatakan sebagai epicentrum penyebaran virus tersebut, pelaksanaan PSBB akan dilakukan Jumat (10/4) esok.

Polda Metro Jaya langsung menegaskan regulasi yang akan dijalankan jumat besok. Disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, regulasi pembatasan kendaraan dan jumlah orang akan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melintas di Jakarta.

“Untuk kendaraan pribadi jenis mobil contohnya seperti Avanza itu kan bermuatan 6 orang dan kini hanya 3 orang saja,” kata Irjen Nana, Rabu (8/4)

Sedangkan untuk mobil jenis sedan yang bermuatan 4 orang hanya dibolehkan 2 orang saja. I di depan yang menyetir dan satu lagi untuk yang duduk di belakang. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak boleh berboncengan.(hms/adv)

Berita Terkait

Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
MBG Dihadirkan untuk Memastikan Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Pantau Stabilitas Pangan di Bekasi, Bulog: Harga Beras Stabil, Pedagang Keluhkan Harga Plastik
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Sekolah Berbasis Agama Minim Akses MBG, Zulhas Minta Perbaikan Cepat
Mewujudkan ‘Asta Cita’ Lewat Program MBG untuk Mewujudkan Generasi Emas Bangsa
Kinerja Melesat Tajam, Perumda Tirta Patriot Raih Bintang 5 di Top BUMD Awards

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’

Kamis, 16 April 2026 - 21:14 WIB

MBG Dihadirkan untuk Memastikan Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Rabu, 15 April 2026 - 22:41 WIB

Pantau Stabilitas Pangan di Bekasi, Bulog: Harga Beras Stabil, Pedagang Keluhkan Harga Plastik

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru