KanalBekasi.com – Sebagai daerah epicentrum wabah Covid-19, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan angka pandemi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Covid-19.
“Seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali,” ujar Gubernur, Jum’at (15/4)
Baca Juga: 50 Tunawisma Asal Jawa Tengah Dititipkan di Rumah Singgah Pedurenan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anies, Pergub ini berlaku bagi seluruh warga Jakarta. “Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” tuturnya
Dengan dikeluarkannya Pergub ini, kata Anies, petugas di lapangan memiliki dasar hukum. Para personil diharapkan lebih memperketat pergerakan warga yang ingin keluar-masuk Jakarta.
“Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” tandasnya.
Kendati begitu, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Namun untuk warga yang dikecualikan, wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.(sgr)






































