KanalBekasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju pertumbuhan Pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan persnya mengatakan akan mengambil kebijakan penerapan PSBB hingga 14 September mendatang.
Baca Juga: PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 1 Agustus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan hasil dari pertemuan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta adalah menyampaikan kondisi terkait penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
“Pertemuan juga terkait dengan kesiapan berbagai daerah dalam menyiapkan rumah sakit, langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan dari proses penanganan Covid-19 ini,” ucap Tri
Tri menjelaskan, nantinya hal tersebut dirangkum oleh gubernur DKI Jakarta untuk kemudian nantinya di komunikasikan dengan pemerintah pusat.
“Jadi apa yang terbaik nanti terkait dengan pelaksanaan PSBB selanjutnya mungkin di bahas hari ini bersama pak gubernur melalui video conference tentang pembahasan PSBB,” paparnya
Tri menjelaskan, bahwa pembahasan yang dilakukan itu pun sementara ini belum ada keputusan terkait proses pelaksanaan PSBB.
“Sementara belum ada keputusan apa pun, Jadi baru menyampaikan perihal kondisi masing-masing daerah,semuanya memang hampir ada kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di dua Minggu terakhir ini di masing-masing daerah,” jelasnya
Sebelumnya Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar jumpa pers terkait akan kembali diberlakukannya kebijakan PSBB. Kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya abgka kasus positif virus Corona (COVID-19) di DKI Jakarta setelah kebijakan ganjil-genap diberlakukan. Ada kenaikan lebih dari 2.000 kasus sejak 31 Agustus hingga 9 September.(den)






































