KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat effendi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka yakni Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto; Lurah Bojongmenteng, Hasan Sumalawat; dan Lurah Jakamulya, Bahrudin.
“Sejumlah saksi akan diperiksa, salah satunya Reny Hendrawati sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Ali Fikri, Jum’at (4/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak swasta yakni staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaveri Sentosa, Ingchelio alias Ince; dan Staf PT Hanaferi Sentosa Fran Culio.
Sebelumnya KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
KPK menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.(sgr)






































