KanalBekasi.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali menuai sorotan. Sudah berjalan enam bulan sejak kejadian, namun langkah tegas berupa penahanan tak kunjung terlihat.
Kasus ini bermula dari insiden yang dialami Fendy (41) di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan pada 29 Oktober 2025. Perkara tersebut sempat bergulir cepat hingga menetapkan sejumlah tersangka, termasuk NY, bersama dua orang lainnya berinisial BA dan EB.
Namun, setelah status tersangka disematkan, laju penanganan perkara justru dinilai melambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, secara terbuka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang belum melakukan penahanan, meski unsur pidana dalam perkara ini dinilai telah terpenuhi.
“Kalau mengacu pada Pasal 351 dan 170 KUHP, seharusnya sudah jelas. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada penahanan?” ujar Elfianus, Senin (13/4).
Ia menilai, tidak adanya penahanan memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Elfianus menduga, status NY sebagai anggota DPRD menjadi salah satu faktor yang membuat proses hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap NY masih berjalan secara intensif.
“Pemeriksaan saudara NY saat ini sedang berjalan. Statusnya sudah tersangka, dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan,” ujarnya dilansir, Rabu (11/2).
Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredam kekhawatiran pihak korban. Mereka mendesak adanya langkah konkret, bukan sekadar proses administratif yang berlarut.
Bagi korban, kepastian hukum bukan hanya soal status tersangka, melainkan tindakan nyata yang mencerminkan keadilan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sudah memenuhi syarat, lakukan penahanan. Jangan dibiarkan menggantung,” tutup Elfianus.
Hingga kini, publik masih menunggu keberlanjutan kasus ini, apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali kompromi ketika berhadapan dengan kekuasaan. (Rob)







































