KanalBekasi.com – Seorang warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan parkir di area Samsat Bekasi Kota, meski di lokasi tersebut terpampang spanduk bertuliskan “parkir gratis”. Keluhan itu disampaikan melalui media sosial tiktok oleh pengguna bernama Praskoro.
Dalam unggahannya pada Rabu (14/4), Praskoro menceritakan pengalamannya saat hendak keluar dari area parkir sepeda motor. Ia mengaku sempat tertahan setelah menyerahkan karcis parkir kepada petugas.
“Di spanduk tertulis gratis, tapi setelah saya kasih tiket, saya malah dihadang dan tidak bisa langsung lewat,” tulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian menanyakan apakah ada biaya yang harus dibayarkan. Menurut pengakuannya, petugas parkir menyebut pembayaran bersifat sukarela.
“Saya tanya bayar berapa, katanya seikhlasnya. Tapi karena saya tidak punya uang kecil, hanya ada Rp100 ribu, petugas bilang cukup Rp2 ribu saja,” lanjutnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan bagi warga, terutama terkait kejelasan aturan parkir di lokasi tersebut. Tulisan “gratis” yang terpasang dinilai tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Praskoro pun mempertanyakan apakah permintaan uang dengan dalih sukarela tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun instansi terkait mengenai kejadian tersebut.(red)







































