KanalBekasi.com — Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kota Bekasi menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Dalam empat bulan pertama tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap puluhan kasus dengan pola kejahatan yang kian rapi dan sulit terdeteksi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga April 2026, pihaknya telah menangani 80 kasus yang melibatkan 98 tersangka.
“Total ada 80 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 98 tersangka. Ini menjadi indikasi bahwa peredaran narkoba dan obat keras masih menjadi ancaman serius,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 45,8 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 759,55 gram tembakau sintetis, serta 271.068 butir obat keras ilegal jenis daftar G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Tak hanya dari sisi jumlah, pola peredaran narkoba di Bekasi juga mengalami perubahan signifikan. Para pelaku kini lebih banyak memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari kejaran petugas.
Salah satu modus yang marak digunakan adalah sistem “tempel” atau dead drop. Dalam praktiknya, pelaku tidak lagi bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat melalui aplikasi pesan.
“Modus ini membuat pelacakan lebih sulit karena minim interaksi langsung. Mereka memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan jejak,” kata Kusumo.
Selain itu, metode transaksi Cash on Delivery (COD) juga masih kerap digunakan di sejumlah wilayah padat seperti Bekasi Timur, Bekasi Barat, Pondok Gede, hingga Jatisampurna. Kondisi kawasan yang ramai dimanfaatkan untuk mengaburkan aktivitas ilegal tersebut.
Dari total tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan perempuan. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp2,57 miliar.
Kusumo menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar capaian angka, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Dari kasus ini, kami perkirakan puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya.
Polisi juga memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G yang kerap disalahgunakan. Selain mudah diperoleh, obat ini memiliki efek berbahaya seperti halusinasi hingga kerusakan saraf.
Para pelaku peredaran obat ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk kasus narkotika, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.
Polres Metro Bekasi Kota pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, mengingat pola peredaran yang kini semakin tersembunyi dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. (Rob)






































