Jasa Raharja Jamin Hak Korban Kecelakaan Kereta Terpenuhi 

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Imam Awaludin saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan kereta

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Imam Awaludin saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan kereta

KanalBekasi.com — Direktur Utama PT Jasa Raharja, Imam Awaludin memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Kota Bekasi akan mendapatkan jaminan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan kepada awak media terkait penanganan pasca insiden yang melibatkan rangkaian kereta api.

“Mekanisme penanganan telah berjalan, termasuk pemberian santunan bagi korban meninggal dunia serta jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka. Untuk korban meninggal dunia, santunan ditargetkan dapat disalurkan dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah data korban terverifikasi,” kata Imam, Selasa (28/4)

Ia menjelaskan Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kota Bekasi, relawan, serta Kepolisian. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk mempercepat pendataan serta penyaluran santunan kepada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) untuk delapan rumah sakit yang menangani korban. Jumlah korban luka masih bersifat dinamis, berkisar antara 79 hingga 88 orang, seiring perkembangan kondisi di lapangan,” jelas Imam

Hingga saat ini proses diidentifikasi. dan verifikasi terhadap korban  masih dilakukan oleh pihak berwenang sebelum santunan dapat disalurkan kepada keluarga atau ahli waris.

Terkait besaran santunan, Jasa Raharja menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan menerima Rp 50 juta. Selain itu, tambahan santunan sebesar Rp 40 juta diberikan melalui Jasa Raharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI. Untuk korban luka-luka, jaminan biaya perawatan mencapai Rp 20 juta, dengan tambahan hingga Rp 30 juta dari Jasa Raharja Putera.

Saat ini, tim Jasa Raharja bersama Jasa Raharja Putera masih terus memantau penanganan korban di delapan rumah sakit di wilayah Kota Bekasi guna memastikan seluruh proses berjalan lancar.(red)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Sambut Presiden RI Jenguk Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Wawali Suarakan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
DPRD Kota Bekasi Siapkan Halal Center, UMK Dapat Pendampingan Gratis
Disdik Bekasi Tinjau Pelaksanaan TKA Berbasis Komputer di SMPN 6 Tambun Utara
Jabodetabek Dilanda Cuaca Panas Ekstrem, Warga Diminta Waspada Dehidrasi
Pemkot Bekasi Siapkan Operasi Pasar Antisipasi Dampak Pelemahan Rupiah
Ribuan Penari Padati CFD di Kota Bekasi, Tari Ronggeng Nyentrik Jadi Tarian Khas Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:24 WIB

Jasa Raharja Jamin Hak Korban Kecelakaan Kereta Terpenuhi 

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Sambut Presiden RI Jenguk Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM

Senin, 27 April 2026 - 22:55 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 - 19:56 WIB

Wawali Suarakan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 19:50 WIB

DPRD Kota Bekasi Siapkan Halal Center, UMK Dapat Pendampingan Gratis

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Imam Awaludin saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan kereta

BERITA UTAMA

Jasa Raharja Jamin Hak Korban Kecelakaan Kereta Terpenuhi 

Selasa, 28 Apr 2026 - 13:24 WIB

Mobil taksi yang tersangkut diduga penyebab terjadinya tabrakan antara KJJ dan KRL

BERITA UTAMA

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

Senin, 27 Apr 2026 - 22:55 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bertindak sebagai inspektur upacara, mewakili Wali Kota Tri Adhianto.

BERITA UTAMA

Wawali Suarakan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Senin, 27 Apr 2026 - 19:56 WIB