KanalBekasi.com — Direktur Utama PT Jasa Raharja, Imam Awaludin memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Kota Bekasi akan mendapatkan jaminan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan kepada awak media terkait penanganan pasca insiden yang melibatkan rangkaian kereta api.
“Mekanisme penanganan telah berjalan, termasuk pemberian santunan bagi korban meninggal dunia serta jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka. Untuk korban meninggal dunia, santunan ditargetkan dapat disalurkan dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah data korban terverifikasi,” kata Imam, Selasa (28/4)
Ia menjelaskan Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kota Bekasi, relawan, serta Kepolisian. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk mempercepat pendataan serta penyaluran santunan kepada para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) untuk delapan rumah sakit yang menangani korban. Jumlah korban luka masih bersifat dinamis, berkisar antara 79 hingga 88 orang, seiring perkembangan kondisi di lapangan,” jelas Imam
Hingga saat ini proses diidentifikasi. dan verifikasi terhadap korban masih dilakukan oleh pihak berwenang sebelum santunan dapat disalurkan kepada keluarga atau ahli waris.
Terkait besaran santunan, Jasa Raharja menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan menerima Rp 50 juta. Selain itu, tambahan santunan sebesar Rp 40 juta diberikan melalui Jasa Raharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI. Untuk korban luka-luka, jaminan biaya perawatan mencapai Rp 20 juta, dengan tambahan hingga Rp 30 juta dari Jasa Raharja Putera.
Saat ini, tim Jasa Raharja bersama Jasa Raharja Putera masih terus memantau penanganan korban di delapan rumah sakit di wilayah Kota Bekasi guna memastikan seluruh proses berjalan lancar.(red)







































