KanalBekasi.com — DPRD Kota Bekasi tengah mematangkan rencana pembentukan halal center yang digadang-gadang menjadi pusat layanan terpadu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Fasilitas ini diproyeksikan bukan sekadar tempat informasi, tetapi juga motor penggerak ekosistem produk halal di daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengungkapkan bahwa halal center akan berfungsi sebagai ruang pembinaan sekaligus pengawasan. Para pelaku UMK nantinya bisa mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari pemahaman regulasi hingga strategi pemasaran produk halal.
“Di sini pelaku usaha tidak hanya mendapat informasi, tapi juga didampingi dari proses awal pengurusan sertifikasi sampai produknya bisa masuk pasar,” ujarnya, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kewenangan penerbitan sertifikat halal tetap berada di pemerintah pusat. Namun, kehadiran halal center akan menjadi jembatan penting agar pelaku usaha di Kota Bekasi tidak kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Peran daerah lebih ke pembinaan dan pengawasan. Kita bantu pelaku usaha memahami alurnya tanpa mengurangi standar kehalalan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, DPRD juga tengah merancang skema pembiayaan agar UMK bisa memperoleh sertifikasi halal tanpa harus terbebani biaya. Rencana tersebut akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kolaborasi dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Harapannya, UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Ini masih dalam tahap pembahasan, terutama soal penganggaran,” katanya.
Selain memfasilitasi proses sertifikasi, halal center juga akan berperan dalam memastikan konsistensi pelaku usaha setelah mengantongi sertifikat. Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar standar kehalalan tetap terjaga dari proses produksi hingga distribusi.
“Jangan sampai setelah bersertifikat, praktiknya tidak dijaga. Ini yang akan kita kawal melalui pembinaan berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini, pembentukan halal center masih masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). DPRD Kota Bekasi menargetkan regulasi tersebut dapat rampung pada 2026.
Jika berjalan sesuai rencana, implementasi program termasuk penganggaran baru akan direalisasikan pada tahun berikutnya.
Dengan adanya halal center, DPRD berharap pelaku UMK di Kota Bekasi bisa semakin berkembang, berdaya saing, dan mampu menembus pasar yang lebih luas. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar pun diharapkan ikut meningkat. (Rob)





































