Oknum Pengurus Yayasan Darul Maza Terancam Disangsi

Senin, 2 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru SDIT Darul Maza, Robiatul Adawiyah (28), didampingi Kepala UPTD SD, Kecamatan Jatiasih, Januk Suwardi, saat mendatangi Kantor Disdik Kota Bekasi

Guru SDIT Darul Maza, Robiatul Adawiyah (28), didampingi Kepala UPTD SD, Kecamatan Jatiasih, Januk Suwardi, saat mendatangi Kantor Disdik Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie menyatakan kasus, dugaan pemecatan Robiatul Adawiyah (28), guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza, oleh pihak Yayasannya, merupakan persoalan pribadi antara oknum pengurus yayasan dan guru tersebut.

Pihak yayasan diminta memberikan pembinaan atau sangsi terhadap oknum pengurus yayasan yang telah memicu polemik sehingga ramai diberitakan melalui media sosial.

“Pihak yayasan harus memberikan sangsi kepada oknum pengurus yayasannya karena sudah bikin ramai sampai diberitakan lewat media sosial,” tegas Ali kepada wartawan, Senin (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, jika pihak yayasan sekolah kedapatan melakukan pelanggaran, maka Dinas Pendidikan yang memberikan pembinaan sampai penjatuhan sangsi, apabila pelanggarannya tergolong berat.

“Kalau persoalan ini kan yang melanggar adalah pengurus yayasannya, maka yang harus memberikan sangsi adalah dari pihak yayasan sekolah. Sedangkan, kalau yang melanggar itu pihak yayasan, maka kami (Disdik,red) akan memberikan pembinaan atau sangsi,” tuturnya.

Ali mengimbau kepada seluruh yayasan sekolah agar mempekerjakan pegawainya yang memiliki latar belakang pendidikan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kasus serupa.

“Pihak yayasan sekolah harus menempatkan orang sesuai dengan bidangnya yang berlatar belakang pendidikan,” ujarnya.

Agar kasus serupa tidak terulang, Ali mengimbau, lingkungan sekolah tidak dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan politik praktis. Implementasi yang boleh dilakukan oleh pihak sekolah lanjut dia, yang menyangkut visi, misi sekolah. Bukan visi dan misi salah satu paslon.

“Tidak dibenarkan lembaga pendidikan milik pemerintah maupun swasta melakukan kegiatan politik langsung. Jangankan berpolitik, menghadirkan paslon disekolah saja itu tidak dibolehkaan. Pihak sekolah hanya boleh menjalankan visi dan misi sekolah,” tandasnya.(sgr)

Berita Terkait

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Berita Terbaru