KanalBekasi.com – Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang menyelenggarakan masa orientasi siswa (MOS) atau pengenalan lingkungan sekolah (PLS) secara berlebihan bahkan disertai tindakan perpeloncoan.

Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengemukakan masa pengenalan sekolah kerap tidak lepas dari perploncoan yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelas yang baru masuk. Terkadang, kekerasan dari senior ke junior sering terjadi saat pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dari itu, untuk menghindari kekerasan tersebut pemerintah membuat sistem masa orientasi yang baru yakni MPLS.” kata Daryanto di kantornya, Rabu (25/7/2018).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MPLS tidak lagi dilaksanakan oleh siswa atau kakak kelas, melainkan dilakukan oleh para guru.

Selain itu, lanjut Daryanto, kepala Sekolah akan bertanggung jawab selama pelaksanaan MPLS tersebut. Sebelum pelaksanaan MPLS, para guru juga memberikan informasi terkait rangkaian MPLS kepada orang tua. Dengan begitu, orang tua akan mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan saat masa MPLS.
“Meskipun begitu, pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh siswa yang merupakan pengurus OSIS dan paling banyak hanya 2 siswa per kelas,” tambahnya.
Seperti di ketahui Peraturan menteri no 18 tahun 2016 memuat tentang aturan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru. Antara lain :
A. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
B. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
C. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut.(sgr)







































