KanalBekasi.com – Polsek Medan Satria berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Narkoba yang dikemas dengan bungkus permen dengan merk terkenal itu dibawa oleh tersangka AM sebanyak 24 bungkus.
Kapolsek Medan Satria KomPol. I Made Suweta, menyatakan Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan oleh polisi tentang akan adanya transaksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan.
“Kemasan dengan permen tersebut bertujuan agar tidak dicurigai oleh petugas. Pelaku merupakan warga Banten yang sengaja datang ke Bekasi untuk mengedarkan narkoba tersebut,” kata Made, di Mapolsek Medan Satria, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Made menerangkan satu bungkus permen berisi paket sabu yang dijual dengan harga 300 ribu perbungkusnya.
Tersangka AM diringkus anggota unit Narkoba yang mendapatkan informasi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AM yang saat itu sedang berdiri disekitar apartemen.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka, kemudian ditemukan satu bungkus plastik berisi 24 bungkus permen yang didalamnya sudah diganti dengan narkoba jenis sabu, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Satria,” kata Kapolsek
Tersangka dituntut dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar rupiah.(sgr)






































